KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung yang berada di wilayah hukum Kota Bogor. Razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat. Rabu (23/07/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir beberapa titik yang diduga menjadi lokasi peredaran miras, dan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin. Pemilik warung diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo SH, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.
“Kami akan terus tindak tegas peredaran miras ilegal karena sangat berpotensi memicu tindakan kriminal dan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras dan aktivitas mencurigakan lainnya demi terwujudnya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.